Bagian 1
Surat Keputusan
Jaksa Agung RI
Tahun 1971
tentang
Tslam-Jama'ah'
Surat Keputusan
_ Djaksa Agung Republik Indonesia
,B 1 - 1 —'-■ ■ «i m m m —— g m m i ■ m - j r - -
k
Nomor : Kep-089/D. A./10/1971
Tentang:
Pelarangan Terhadap Aliran “Aliran Darul Hadits.
Djama’ah Qur ? an Hadits, Islam Djama'ah
Jang bersifat/Beradj aran Serupa
Djaksa Agung Republik Indonesia
4
Membatja:
1. Surat Menteri Agama tanggal 3 Djanuari 1969 No.: MA/001/1969.
2 . Surat Pariglima Angkatan Kepolisian tanggal 12 Oktober 1968 No: 2175/
Sek/Intel/1968;
-3. Surat Departemen Dalam Negeri tanggal 17 September 1968 No: 344/
Evabangkal/1968;
4 . Surat Kepala Kedjaksaan Tinggi Djawa Timur tanggal 12 Desember
1967 No:93-51G/l ,5-3-2-3/12/1967.
5. Surat Kepala Kedjaksaan Tinggi Daerah Istimewa Jogjakarta tanggal
22 Djuni 1970 No: B.536/1303. 4/6/1970;
6. Surat-surat dari Kepala-Kepala Kedjaksaan Tinggi dan Kepala
Kedjaksaan Tinggi lainnya.
Menimbang:
■1. Bahwa dhantara adjaran aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur J an Hadits,
Islam Djama’ah, JPID, dan lain-lain organisasi jang mempunyai sifat
dan adjaran yang serupa adalah bertentangan dengan/ dapat mengatjaukan
adjaran agama Islam dan bahwa di daerah di tempat aliran tersebut mun-
tjul menimbulkan/ dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertib¬
an umum.
2 . Bahwa setelah Darul Hadits dilarang oleh-PenguasaDjawa Timur muntjul
di daerah lainnya aliran-aliran yangbersifat/beradjaran yang serupa itu
dengan riama yang berlainan seperti Djama’ah Qur’an Hadits., Islam
U
jril >, JAPPENAS, dan lain-lain sedang semua tokoh-tokoh
jjlnin ilu mcngakui/membai’atkan H. Nurhasan Al-Ubaidah di Kediri'
Debtipi Amir Pusatnya:
fthhvv» Immpirdi semua daerah, Darul Hadits muntjul dengan nama-na-
mui berlainan itu, sedang aliran-aliran ini selalu dibekukan/dilarang
oleh Penguasa setempat ketjuali JAPPENAS di Djakarta.
bahwa untuk memelihara keamanan dan kemufnian adjaran Islam dirasa"
perlu dikeluarkan pelarangan terhadap Darul Hadits, Djama’ah Qur’an
I ladits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Tslam Djama’ah (JPID),
Jajasan Pondok Pesantren Nasional (JAPPENAS) dan lain-lain organisasi
jang bersifat/beradjaran serupa itu di seluruh Indonesia.
Mengingat:
1. Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang No. 15 tahun 1961:
2. Pasal 1 ayat 1 PenpresNo. 1 tahun 1965 U.U.No. 5 tahun 1969
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ak Qur’an Hadits ;
Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok
Pesantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai
sifat dan mempunyai adjaran yang serupa itu diseluruh wilayah Indonesia.
Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab
pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/menodai adjaran-
adjaran Agama.
Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan: Djakarta
Pada tanggal: 29 Oktober 1971
Djaksa Agung R.I.
tjap. ttd
(Soegih Arto)
Untuk salinan jang sebunji dengan aslinya.
Penjalin,
Ahmad Rasjid.
98 ___
Dicopy dari buku:
. "BAHAYA ISLAM JAMAAH, LEMKARI, LDII”: j:":
PenerbitLembaga penelitian dan Pengkajian Islam : i
--.v* (LPPI). Jakarta 14J9H/1998M
• Hal : 97 s/d 98'
Bagian 2
Surat Kejaksaan
Agung RI tahun
2004
terkait tentang
LDII
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
JAKARTA
Jakarta. 05 Maret 20CM
Nomor : R-% /D/Dsp. 5/3/2004
. Sifat : Rahasia ‘
p. Lampiran : - * ' .
Perihal : ARsi .Pengrusakan Masjid AT- —)> KEPADA YTH
TAQWA (milik* LDII) di Desa
Sungai Riam Kanan Kecamatan . DISTRIBUSI“ W “ KEJAKSAAN
Palaihari Kabupaten Tanah Laut,
Di-
5ELURUH TNDONESU
Menunjuk Laporan Imormasi Khusus dari Kepala Kejaksaan Tinggi
KaJimantan Selaun tanggal 3 Februari 2004 Nomor : R-LiM/Q.3.1/Dsp,5/
02/2004, perihal tersebut ypada pokok surat, bersama iiii diberikan petunjuk
sebagai benfcut ;
1* keberadaan Lembaga Dakwa Islamiyah indoaesia (LDII) sampai saat
uu belum pecriah ada pefarangannya, namun yang menjadi masalah adalah
adanya kegiatan LDII yang nhenyebarkan ajaran yang dilarang yaitu ajaran
yang mirip ajaran Darai Hadks, Islam Jamaah, Jemaah Qur'an HadJts, JPID 1
JAPPENAS dan lain- lain sesuai Keputusan Jaksa Acung RI Nomor * Kcp-
0S9/D.A/10/1971 tanggai 29 Oktober 1971. - " P
2, Bahwa kejadian serupa tidak hanya terjadi di Wilayah Hukum Kejaksaan
Tmggt Kalimantan Selatan, tctaphjuga di Kejaksaan Tinggi Banten dan tidak
menutup kemungkinan akan terjadi di daerah lain yang sudah tentu akan
menimbulkan keresahan, konflik sosial umat beragama dan mengganggu
ketertiban umum/ keamanan, • r
1 Untuk menyelesaikan masalah tersebut diserahkan kepada Tim PAKEM
daerah yak.u :
jJ. Melakukan pembinaan terpadu antara instansi terkait dan tokoh agama.
[MUI) setempat dengan memberikan. kesadaran bahwa ajaran yang
disebarluaskan adalah ajaran yang jelas - jelas dilarang sesuai Keputusan
Jaksa Agung RJ Nomor ; Kep-089/dA/tO/1971 tanggal 29 Oktober
i9#];
3,2, Melakukan pelarangan kegiatan penyebaran ajaran yang dilarang dalam
arti bukan Lembaganya (LDII) tetapi kegiatannya.
Demikian u mu k menjadi perhatian. &
Ari. JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
JAKSA/AfauKG MUDA INTELUEN,
BA'SRIEF AR1EF, SK MH*
ift/f, /aha Agw/ig PJ r
J (sebagai Laporan),
Wekit Jaksa Agung JU;
E Sekretaris Jaksa Agung Kiuda hudijan;
t , ~ ir *klur Produksi Dan Sarana InUlUtn'
| k r s t p.
Ldtl Dii W _